Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Pigai: Perpres Bisnis dan HAM tinggal tunggu teken Presiden Prabowo
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan Peraturan Presiden tentang Bisnis dan HAM telah berada di Istana Kepresidenan dan tinggal menunggu tand
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 2 Oktober 2026 pukul 16:00 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Pak Airlangga sudah cek, koreksi, karena itu kan salah satu syarat untuk masuk OECD," ujarnya.
Pigai menjelaskan penerapan ketentuan Bisnis dan HAM nantinya tidak serta-merta langsung memberikan sanksi kepada perusahaan yang dinilai melanggar HAM.
Pemerintah, kata dia, akan terlebih dahulu memberikan sosialisasi dan mendorong dunia usaha menerapkan mekanisme secara sukarela atau voluntary sebelum masuk pada tahap mandatory (kewajiban).
"Harus sosialisasi dulu, harus ada voluntary dulu, baru nanti mandatory dan pemberian sanksi kepada bisnis yang melanggar HAM itu 2028," katanya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.