"Pak Airlangga sudah cek, koreksi, karena itu kan salah satu syarat untuk masuk OECD," ujarnya.

Pigai menjelaskan penerapan ketentuan Bisnis dan HAM nantinya tidak serta-merta langsung memberikan sanksi kepada perusahaan yang dinilai melanggar HAM.

Pemerintah, kata dia, akan terlebih dahulu memberikan sosialisasi dan mendorong dunia usaha menerapkan mekanisme secara sukarela atau voluntary sebelum masuk pada tahap mandatory (kewajiban).

"Harus sosialisasi dulu, harus ada voluntary dulu, baru nanti mandatory dan pemberian sanksi kepada bisnis yang melanggar HAM itu 2028," katanya.