Pigai menegaskan pemberian sanksi tidak dapat langsung dilakukan setelah Perpres diterbitkan karena dunia usaha perlu mendapatkan waktu untuk mempersiapkan diri.

"Tidak bisa langsung begitu ada peraturan presiden langsung besoknya dihukum, tidak boleh. Orang tidak tahu," ujarnya.

Ia juga mencontohkan negara-negara Eropa yang menurutnya turut memberikan waktu bagi dunia usaha untuk mempersiapkan penerapan ketentuan terkait Bisnis dan HAM sebelum sanksi diberlakukan.