Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Pigai: Perpres Bisnis dan HAM tinggal tunggu teken Presiden Prabowo
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan Peraturan Presiden tentang Bisnis dan HAM telah berada di Istana Kepresidenan dan tinggal menunggu tand
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 2 Oktober 2026 pukul 16:00 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Pigai menegaskan pemberian sanksi tidak dapat langsung dilakukan setelah Perpres diterbitkan karena dunia usaha perlu mendapatkan waktu untuk mempersiapkan diri.
"Tidak bisa langsung begitu ada peraturan presiden langsung besoknya dihukum, tidak boleh. Orang tidak tahu," ujarnya.
Ia juga mencontohkan negara-negara Eropa yang menurutnya turut memberikan waktu bagi dunia usaha untuk mempersiapkan penerapan ketentuan terkait Bisnis dan HAM sebelum sanksi diberlakukan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.