NADIKABAR.COM — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan Peraturan Presiden tentang Bisnis dan HAM telah berada di Istana Kepresidenan dan tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto.
"Keputusan Perpres tentang Bisnis dan HAM-nya sudah di Istana, tinggal Presiden tanda tangan," kata Pigai saat ditemui di KEK Kura-Kura Sanur, Denpasar, Jumat.
Pigai mengatakan proses penyusunan Perpres tersebut telah melalui tahapan pembahasan, termasuk koreksi dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menurut dia, Perpres Bisnis dan HAM tersebut berkaitan dengan salah satu persyaratan Indonesia untuk bergabung dengan Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).
"Pak Airlangga sudah cek, koreksi, karena itu kan salah satu syarat untuk masuk OECD," ujarnya.
Pigai menjelaskan penerapan ketentuan Bisnis dan HAM nantinya tidak serta-merta langsung memberikan sanksi kepada perusahaan yang dinilai melanggar HAM.
Pemerintah, kata dia, akan terlebih dahulu memberikan sosialisasi dan mendorong dunia usaha menerapkan mekanisme secara sukarela atau voluntary sebelum masuk pada tahap mandatory (kewajiban).
"Harus sosialisasi dulu, harus ada voluntary dulu, baru nanti mandatory dan pemberian sanksi kepada bisnis yang melanggar HAM itu 2028," katanya.
Pigai menegaskan pemberian sanksi tidak dapat langsung dilakukan setelah Perpres diterbitkan karena dunia usaha perlu mendapatkan waktu untuk mempersiapkan diri.
"Tidak bisa langsung begitu ada peraturan presiden langsung besoknya dihukum, tidak boleh. Orang tidak tahu," ujarnya.
Ia juga mencontohkan negara-negara Eropa yang menurutnya turut memberikan waktu bagi dunia usaha untuk mempersiapkan penerapan ketentuan terkait Bisnis dan HAM sebelum sanksi diberlakukan.