"Kalau ada orang Papua yang 10 orang dibunuh, tiap hari ditembak, kita juga harus turut menderita, ya keprihatinan. Jangan hanya ketika yang non-Papua yang dibunuh, ditembak, lalu kita terus-menerus keprihatinan," ujarnya.

Menurut Pigai, seluruh warga Papua merupakan warga negara Indonesia sehingga perlindungan dan keprihatinan terhadap korban tidak seharusnya dibedakan berdasarkan identitas.

"Jadi kita ingin berlaku adil, tapi kita memberlakukan ketidakadilan. Kita ingin tidak boleh ada diskriminatif dan rasis, tapi kita memberlakukan rasis terhadap orang lain. Itu juga tidak adil," katanya.

Dalam hukum humaniter internasional, prinsip pembedaan mengharuskan pihak dalam konflik membedakan warga sipil dari pihak yang terlibat dalam permusuhan.

Warga sipil pada prinsipnya dilindungi dari serangan langsung, kecuali selama mereka mengambil bagian secara langsung dalam permusuhan. Dalam keadaan ragu, berbagai langkah pencegahan harus dilakukan untuk memastikan status seseorang dan mencegah serangan keliru terhadap warga sipil.