NADIKABAR.COM — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendorong penguatan kredibilitas dan kualitas informasi terkait konflik di Papua agar informasi mengenai pihak yang terlibat maupun status warga sipil dapat diverifikasi secara akurat.

Pigai di Jakarta, Selasa, mengatakan informasi mengenai seseorang yang berada di wilayah konflik perlu diverifikasi secara menyeluruh, terutama ketika terdapat perbedaan informasi mengenai status orang tersebut.

"Makanya jangan sampai ada informasi sesat yang berkembang di publik. Oleh karena itu, aspek kredibilitas dan kualitas informasi itu harus terukur," kata Pigai.

Ia mengatakan riwayat dan status seseorang dapat menjadi bagian dari proses verifikasi ketika muncul informasi mengenai korban dalam suatu peristiwa di wilayah konflik.

Pigai mencontohkan kemungkinan adanya personel aparat yang bertugas di lapangan tanpa mengenakan atribut kedinasan sehingga kemudian dipersepsikan sebagai warga sipil.

"Katanya anggota intelijen di lapangan melepaskan atribut aparatnya, kemudian disebut sebagai warga sipil. Begitu setelah terjadi apa-apa, dibuka, lama-lama historinya dibuka, 'Oh, ternyata dulu ini aparat, kan begini-begini,'" ujarnya.

Menurut Pigai, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam menyebarkan informasi agar publik tidak mengambil kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.

Ia juga menyoroti penyebaran informasi mengenai konflik Papua melalui media sosial. Menurut dia, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) lebih cepat membangun opini melalui informasi dan bukti visual yang disebarkan di media sosial.

"Saya melihat itu pihak TPN-OPM ini dia menang terus opini. Kita ini posisinya kalah terus. Kenapa? Karena dia begitu menyatakan A, kemudian dia tunjukkan bukti, tiba-tiba di media sosial, dan oleh siapa di-upload dan lain-lain, ya posisi kita jadi kalah," kata Pigai.

Ia menilai pemerintah perlu memperkuat penyampaian informasi yang dapat diverifikasi kepada masyarakat, terutama menyangkut peristiwa yang berkaitan dengan keselamatan warga sipil.

Selain persoalan informasi, Pigai meminta masyarakat memperlakukan korban konflik secara setara tanpa membedakan orang asli Papua dan non-Papua.

"Kalau ada orang Papua yang 10 orang dibunuh, tiap hari ditembak, kita juga harus turut menderita, ya keprihatinan. Jangan hanya ketika yang non-Papua yang dibunuh, ditembak, lalu kita terus-menerus keprihatinan," ujarnya.

Menurut Pigai, seluruh warga Papua merupakan warga negara Indonesia sehingga perlindungan dan keprihatinan terhadap korban tidak seharusnya dibedakan berdasarkan identitas.

"Jadi kita ingin berlaku adil, tapi kita memberlakukan ketidakadilan. Kita ingin tidak boleh ada diskriminatif dan rasis, tapi kita memberlakukan rasis terhadap orang lain. Itu juga tidak adil," katanya.

Dalam hukum humaniter internasional, prinsip pembedaan mengharuskan pihak dalam konflik membedakan warga sipil dari pihak yang terlibat dalam permusuhan.

Warga sipil pada prinsipnya dilindungi dari serangan langsung, kecuali selama mereka mengambil bagian secara langsung dalam permusuhan. Dalam keadaan ragu, berbagai langkah pencegahan harus dilakukan untuk memastikan status seseorang dan mencegah serangan keliru terhadap warga sipil.