Nasrun mengaku sekretariatnya sempat didatangi personel Brimob Polda Sulsel pada malam hari setelah bentrokan terjadi. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polrestabes Makassar dan mendapat respons bahwa polisi akan berkomunikasi dengan tokoh warga setempat.
"Harapan saya kami kepada mereka bahwa ini tidak berkepanjangan, segeranya mereka menjadi mediator karena kami tidak akan mundur karena kami penerima kuasa, takutnya ini berlarut. Responsnya, ya nanti dia juga berkomunikasi dengan kelompok warga. Tokoh-tokohnya," paparnya.
Di sisi lain, Nasrun menyebut sebagian warga yang bermukim di area sengketa mulai berinisiatif mengajukan data ke pihaknya. Warga yang menempati bangunan semipermanen tersebut menyadari status kepemilikan lahan dan bersedia membicarakan solusi penggantian.
"Dan izin saya sampaikan, sudah ada kurang lebih 120 dari 1000an mengajukan data ke kami, tapi rumah semi permanen ya, rumah biasa, dalam rangka untuk membicarakan ganti untung karena mereka sadar dia tidak punya hak untuk menguasai lokasi," jelasnya.
Bentrokan sebelumnya terjadi di kawasan Perumahan Aditarina atau eks kompleks Kodam, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala. Kericuhan pecah saat PT Aditarina Arispratama selaku pengembang alias developer dan warga sama-sama mengklaim memiliki hak atas tanah pada objek sengketa.
Kericuhan pertama kali terjadi saat petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) datang melakukan konstatering di lokasi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 09.30 Wita. Kedatangan petugas BPN yang dikawal polisi lantas mendapat penolakan dari warga yang berujung penyerangan menggunakan batu, petasan dan busur panah.
"Kami ada permohonan dari BPN untuk melakukan konstatering, yaitu pemetaan kondisi tanah wilayah itu ya pengukuran lah dengan menggunakan satelit itu dilakukan di wilayah PT Aditarina," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Selasa (21/7) lalu.
Aparat kepolisian melepaskan tembakan gas air mata hingga dibalas massa dengan melemparkan batu ke arah petugas. Petugas pun berhasil masuk ke objek sengketa menggunakan mobil taktis polisi untuk melakukan pengukuran.