NADIKABAR.COM — Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dilaporkan perempuan berinisial ANW terhadap penyanyi Betrand Peto (BP alias ABT) di Polda Metro Jaya resmi naik ke tahap penyidikan sejak 27 Oktober 2026. Pihak Betrand Peto memberikan tanggapan soal perkembangan itu.
Kuasa hukum Betrand Peto, Timothy Ezra Simanjuntak, menyambut baik keputusan penyidik. Menurutnya, naiknya status perkara ke tahap penyidikan merupakan bagian dari proses hukum untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti sekaligus membuat terang dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
"Responsnya sangat baik. Pertama, mungkin kita sampaikan dulu ya, penyidikan ini kan mencari, mengumpulkan alat bukti, ya. Serta membuat terang tindak pidana. Itu yang ada dalam KUHAP. Berarti kalau tidak ditemukan bukti, atau tidak terang, maka harus ada konsekuensinya, diberhentikan," kata Timothy Ezra saat ditemui di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (2/11/2026).
Ia menegaskan, apabila proses penyidikan tidak menemukan alat bukti yang cukup, maka perkara tersebut memiliki konsekuensi hukum untuk dihentikan melalui mekanisme yang berlaku. Pihak Betrand juga menganggap hal ini justru makin membuat kasus ini akan memperlihatkan kebenarannya.
"Sehabis kalau diberhentikan, ada gelar perkara dan sebagainya. Jadi kita menyambut baik. Justru ini makin terang, posisinya," lanjutnya.
Ezra menjelaskan, proses penyelidikan dan penyidikan memiliki tahapan serta tujuan yang berbeda. Menurutnya, dalam tahap penyelidikan, aparat kepolisian mencari tahu apakah terdapat suatu peristiwa yang diduga mengandung unsur tindak pidana.