Meski demikian, Ezra menegaskan pihaknya tetap berpegang pada ketentuan hukum acara pidana dalam proses pembuktian perkara tersebut.

"Jadi menurut kami, yang disampaikan kuasa hukum rekan kuasa hukum, itu sah-sah aja karena yang kami pastikan adalah di pasal 56 Undang-Undang KUHAP. KUHAP ini yang berjalan. Jadi kalau tidak diketemukan alat bukti lainnya, ya harus dihentikan," sambungnya.

Sementara itu, terkait respons Betrand Peto setelah mengetahui laporan tersebut naik ke tahap penyidikan, Ezra menyebut kliennya sempat mempertanyakan arti dari peningkatan status perkara tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan sesuatu yang wajar mengingat Betrand bukan orang yang berlatar belakang hukum.

"Kalau respons klien kami wajar ya bertanya, gitu ya karena posisinya beliau kan orang awam. Kalau kita orang hukum, di sinilah kejelasannya posisinya," imbuhnya.

Ezra menjelaskan bahwa peningkatan status ke tahap penyidikan bukan berarti perkara tersebut secara otomatis berujung pada penetapan tersangka atau terbuktinya dugaan tindak pidana apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

"Ini kan proses bisa dihentikan, bisa lanjut. Jadi ada dua nih cabangnya," pungkasnya.