Apabila ditemukan indikasi adanya tindak pidana, proses kemudian dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mencari alat bukti yang lebih kuat serta menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

"Nah, dalam kesempatan ini, penyelidikan, ini kan penyidik, penyelidik hanya menemukan peristiwa ini, ada gak tindak pidananya? Kalau sudah ada, di penyelidikan, oh kayaknya ada nih. Makanya lanjut. Ada gak buktinya yang lebih kuat? Ada gak tersangkanya? Jadi menurut kami ini hal yang baik untuk segera, cepat, gitu," bebernya.

"Dan prosesnya ini menurut saya tidak cepat dan tidak lambat, biasa-biasa aja. Masih banyak perkara-perkara yang berbentuk ini lama prosesnya kok. Jadi ini menurut saya wajar-wajar aja, nggak ada yang dipercepat, tidak ada istimewa. Tenang-tenang aja," ungkapnya.

Terkait pernyataan pihak pelapor yang menganggap peningkatan status perkara ke tahap penyidikan semakin menguatkan dugaan TPKS, Ezra menyebut proses pembuktian masih harus berjalan sesuai ketentuan hukum.

Ia juga menyinggung Pasal 24 UU TPKS yang mengatur sejumlah alat bukti. Termasuk hasil pemeriksaan kedokteran forensik, psikologi forensik, hingga informasi mengenai transaksi perbankan.

"Di pasal 56 teknis penyidikan, itu ada beberapa nih. Sesuai dengan pasal UU TPKS pasal 24, itu clear, di situ ada kedokteran forensik, ada psikologi forensik, ada transfer buku bank. Itu harus dilaksanakan di ranah penyidikan," jelasnya.