NADIKABAR.COM — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang atau HT menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diusut Kortas Tipikor Bareskrim Polri. Pihak Bupati Gowa buka suara.

Kuasa Hukum Husniah, Adhi Bintang mengaku telah mencermati perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa. Adhi menyebut perkara ini awalnya ditangani oleh Polresta Gowa, kemudian dilimpahkan ke Polda Sulsel hingga akhirnya ditangani oleh Kortas Tipikor Mabes Polri.

"Eskalasi penanganan yang berjenjang dan berlangsung relatif cepat terhadap seorang kepala daerah yang tengah menjabat, secara wajar mengundang pertanyaan publik maupun profesional mengenai dinamika di balik proses tersebut pertanyaan yang tentu berhak dijawab secara terbuka dan proporsional oleh pihak-pihak yang berwenang," ujar Adhi dalam keterangannya, dilansir NadiKabar, Jumat (25/9/2026).

Meski demikian, pihaknya mengaku tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Namun dia menyebut kliennya tetap akan mengkritisi proses hukum ini.

"Penghormatan tersebut tidak menghalangi hak klien kami maupun kami selaku Kuasa Hukum untuk mencermati secara kritis setiap tahapan proses hukum yang dilalui, termasuk dasar dan kecukupan alat bukti yang melandasi setiap keputusan yang diambil," jelasnya.

Adhi juga menyinggung soal asas praduga tak bersalah terhadap kliennya yang dijamin dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Status tersangka kliennya disebut bukan akhir dari perkara ini.

"Melainkan awal dari sebuah proses yang masih terbuka untuk diuji kebenaran dan keabsahannya," ujarnya.

Dia turut mengungkap peluang status tersangka kliennya akan diuji dalam praperadilan. Langkah hukum itu untuk menilai keabsahan penetapan tersangka tersebut.

"Bahwa perlu menjadi catatan bersama, pembaruan hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 telah memperluas ruang bagi setiap warga negara untuk menguji keabsahan setiap bentuk upaya paksa yang dikenakan kepadanya," katanya.

"Sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan pidana yang berkeadilan. Ruang inilah yang akan kami cermati dan gunakan sebagaimana mestinya, sesuai kebutuhan dan perkembangan perkara," sambungnya.