"Belum tentu dia yang salah, gitu ya. Harusnya dia datang ke Polres Jakarta Selatan tanpa berbarengan dengan saudara pelapor, saudari pelapor, yaitu Saudara Hera, untuk memastikan bahwa perkara ini dapat berjalan sebagaimana mestinya, gitu kan. Dipastikan tidak ada intervensi oleh pihak mana pun," bebernya.
Pengacara Erin mengklaim pihaknya memiliki bukti Rieke datang bersama pelapor dan menemui penyidik. Menurut Misyal, kondisi tersebut dapat menimbulkan pengaruh terhadap proses penyidikan.
Misyal menilai pernyataan seorang anggota DPR RI memiliki bobot berbeda karena membawa posisi sebagai wakil rakyat. Atas dasar itu, pihaknya memilih menempuh mekanisme pengaduan ke MKD.
"Karena ketika kami yang berbicara, itu mewakili diri kami sendiri. Tapi ketika seorang wakil rakyat yang ada di DPR RI berbicara, itu mewakili ratusan orang. Ratusan ribu orang, gitu kan. Jadi jelas apa yang dia sampaikan, statement-statement yang dia buat itu dapat mempengaruhi penyidikan," katanya.
"Makanya kami menggunakan prosedur-prosedur yang benar secara aturan, kami melakukan membuat laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan, DPR, Dewa," lanjutnya.
Meski menjadi kuasa hukum Erin, Misyal menegaskan pihaknya tidak menyatakan kliennya telah terbukti sepenuhnya tidak bersalah. Dia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.