NADIKABAR.COM — Kuasa hukum Wapres Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, menanggapi pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang menyebut langkah Gibran untuk tidak mundur dari jabatannya sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Dia menegaskan putusan MA dan MK tak mengubah kedudukan hukum hasil pemilu.

"Putusan MK sengketa Pilpres Jilid II dengan tegas amar putusannya adalah N.O atau tidak dapat diterima, artinya putusan MK tidak mengubah keadaan hukum apa pun, terhadap hasil pemilu yang telah dimenangkan Prabowo Gibran sebagai putusan final hasil pemilu yang sah untuk menjalankan mandat konstitusinal presiden dan wakil presiden selama 5 tahun hingga 2029," kata dia, kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).

Menurutnya, penegasan tersebut juga dapat ditemukan dalam pertimbangan hukum putusan MK. Dalam pandangannya, pertimbangan tersebut menunjukkan bahwa MK tidak menjatuhkan putusan yang membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

"Pertimbangan hukum halaman 376 yang menegaskan bahwa MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming sebagai Wakil Presiden," ujarnya. "Begitu juga dengan putusan MA pada perkara kasasi atas pembatalan suket, tidak terdapat satu pun diktum amar putusan yang membatalkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming," sambungnya.

Rullyandi juga merujuk Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang mengatur penyelenggaraan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Dia membantah narasi Gibran membangkang konstitusi.

"Jabatan lima tahun Wapres Gibran saat ini hingga 2029 adalah fixed term dijamin konstitusi. Karena itu kami dengan tegas menolak wacana pembakangan konstitusi sebagai upaya penggiringan narasi politik praktis yang menyimpang dari konstitusi," ungkapnya.

Dia mengatakan putusan kasasi MA masih terbuka ruang upaya hukum luar biasa. Khususnya, bisa ditempat oleh Kemendikdasmen dalam konteks persoalan administrasi suket.

"Saat ini Pengadilan PTUN Jakarta juga masih mengagendakan gelar sidang lanjutan dengan objek suket dengan masuknya Wakil Presiden Gibran sebagai pihak tergugat II Intervensi," tuturnya.

Sebelumnya, Denny Indrayana menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak menunjukkan tanda-tanda akan mundur meski sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), yang intinya menyatakan surat penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah. Dia menganggap Gibran membangkang terhadap konstitusi.

"Langkah yang sekarang ditunjukkan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tetap dalam tanda kutip tidak berkenan mundur, maka itu adalah pembangkangan terhadap konstitusi," kata Denny kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).

Denny mengatakan putusan MK dan MA menunjukkan masalah pada syarat pendidikan SMA Gibran. Dia mengatakan dua putusan itu menunjukkan Gibran tidak lagi memenuhi syarat pendidikan sebagai Wakil Presiden.

"Tidak mundur dari posisi wakil presiden padahal dua mahkamah sudah dalam posisi satu garis menyatakan dia tidak lagi memenuhi syarat pendidikan sebagai wakil presiden, itu saya ulangi adalah pembangkangan terhadap konstitusi," ujarnya.