NADIKABAR.COM — Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang tengah ditempuh Nikita Mirzani dalam kasus pidananya diprediksi tidak akan terbantu oleh putusan banding perkara perdata. Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus P. Sembiring, menegaskan klaim pihak Nikita Mirzani yang menyebut putusan banding tersebut sebagai poin plus untuk sidang PK adalah sebuah kekeliruan.

Julianus menilai ada upaya dari pihak lawan untuk mencampuradukkan ranah perdata dan pidana demi kepentingan mereka. Padahal, menurutnya, pada persidangan di tingkat pertama, pihak Nikita Mirzani sendiri yang bersikeras menyatakan kedua ranah hukum tersebut merupakan proses yang berbeda dan tidak saling mempengaruhi.

"Jadi saya pikir ini kan satu pendapat yang tidak konsisten gitu, karena kan sebelumnya kan pihak sebelah mengatakan bahwa berbedanya proses peradilan di perdata dan di pidana. Ya itu kan dalil mereka sebelumnya waktu kita di tingkat pertama PN Jaksel," kata Julianus P. Sembiring dalam wawancara virtual, Jumat (28/8/2026).

Lebih lanjut, Julianus menekankan isi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta sebenarnya justru memperlemah posisi Nikita Mirzani. Hal ini dikarenakan gugatan asli yang dilayangkan Nikita Mirzani yang menuduh Reza Gladys melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) telah dinyatakan ditolak seluruhnya oleh majelis hakim tingkat banding.