"Karena jelas di sini dikatakan bahwa gugatan Nikita itu ditolak, berarti tuduhannya mengatakan dokter Reza Gladys melakukan perbuatan melawan hukum itu tidak benar. Ya jadi siapa yang melakukan gugatan perbuatan melawan hukum? Ya tentu orang yang menggugat yang ditolak gitu," tegas Julianus.

Secara hukum, Julianus menjelaskan penolakan terhadap gugatan Nikita Mirzani membuktikan dalil-dalil yang diajukan aktris berusia 40 tahun itu tidak memiliki dasar yang kuat. Oleh karena itu, ia menganggap sangat mustahil jika sebuah putusan yang menyatakan gugatan seseorang ditolak justru dijadikan bukti baru atau alasan untuk meringankan hukuman dalam kasus pidana.

"Jadi relevansinya jauh gitu, jauh, ibarat ini kan kayak seperti pernyataan sama Barat dengan Timur, nah itu salah seperti itu ya. Tapi kenapa kemudian ini disangkutpautkan juga dengan PK?" ujarnya.

Pihak Reza Gladys juga menyoroti status gugatan rekonvensi (gugatan balik) mereka yang dinyatakan tidak dapat diterima atau NO oleh Pengadilan Tinggi. Julianus menjelaskan status NO tersebut hanya dikarenakan cacat formil atau kesalahan administrasi dan bukan karena pokok perkaranya salah, sehingga pihaknya masih bisa mengajukan kembali gugatan tersebut di masa depan.