"Artinya kebenaran materiil itu masih bisa dapat dikatakan benar, hanya soal cacat formil saja. Ini menyimpulkan secara yuridis kami dibenarkan untuk memperbaiki keformilannya saja, bukan soal pembuktiannya gitu. Secara substansi, dokter Reza Gladys masih dimenangkan karena peluang untuk melakukan pembuktian masih besar," pungkasnya.

Perseteruan ini berawal dari konflik ulasan produk kecantikan milik Reza Gladys yang dilakukan oleh Nikita Mirzani. Kasus ini pecah menjadi dua jalur hukum, yaitu pidana dan perdata. Dalam jalur pidana, Nikita Mirzani telah divonis bersalah atas dugaan pengancaman dan kini sedang menjalani masa hukuman sambil mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Sementara dalam jalur perdata, Nikita Mirzani menggugat Reza Gladys atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan tingkat pertama yang sebelumnya memenangkan Reza Gladys. Namun, pembatalan itu terjadi karena gugatan balik Reza Gladys dianggap cacat formil, sementara gugatan milik Nikita Mirzani tetap dinyatakan ditolak seluruhnya oleh pengadilan.