Selain soal kepemilikan toko, tim kuasa hukum juga menguliti keterangan saksi mengenai pendampingan saksi lain saat proses penyidikan di kepolisian. Mereka mengklaim memiliki bukti berupa video dari media sosial yang bertolak belakang dengan pernyataan pelapor di dalam ruang sidang.

"Terus juga yang kemarin disampaikan tuh yang mengantar saksi saksi Rina ke Polda. Begitu, mengantarkan berarti bersama-sama bukan ketemu di Polda. Tapi di sidang itu juga dibantah. 'Nggak kok saya gak bilang' begitu. Eh ternyata saya lihat di TikTok ada videonya memang," tutur Faizal Hafied.

Faizal Hafied menegaskan pihaknya tidak menyalahkan instansi kepolisian, jaksa, maupun hakim dalam perkara ini. Ia justru menekankan permasalahan utama terletak pada informasi yang diberikan oleh pelapor sejak awal kasus ini bergulir.