"Nah yang kami bongkar ini dari para pelapornya, kan saksinya saksi pelapor. Nah saksinya saling bertentangan gitu kan. Buktinya juga semuanya hampir bermasalah," tegasnya.

Pihak Richard Lee menyatakan siap membawa bukti-bukti tersebut ke ranah hukum yang baru jika majelis hakim menemukan adanya unsur sumpah palsu.

"Kita masih fokus ya di penanganan kasus ini, tapi kalau yang di kesaksian palsu di persidangan itu sudah kena loh. Itu pasalnya bukan saya ngomong gitu, itu ada pasalnya berkaitan dengan sumpah palsu di atas sumpah," pungkasnya.