NADIKABAR.COM — Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang menjerat dokter Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.

Agenda sidang kali ini diwarnai perdebatan tim redaksi tim kuasa hukum Richard Lee dan saksi ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait penerapan sanksi pidana dan sanksi administratif.

Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, mencecar saksi ahli BPOM mengenai regulasi penandaan dan izin edar produk suplemen White Tomato (WT). Pihak pembela menilai dakwaan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan keliru diterapkan pada persoalan label atau stiker.

"Ini dia peraturan nomor 24 tahun 2023. Nah, apabila ada yang melanggar peraturan ini, sanksinya apa?" tanya Faizal Hafied di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (10/9/2026).