Saksi ahli BPOM mengonfirmasi bahwa ketentuan pengawasan tersebut bermuara pada ranah administratif. "Administratif," jawab saksi ahli.

Mendengar penegasan itu, Faizal Hafied membedah Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan. Ia menekankan penempelan stiker maupun logo pada kemasan masuk dalam kategori penandaan yang telah diatur mekanisme hukumnya sendiri.

Faizal Hafied membacakan peraturan tersebut yang secara tegas memuat bentuk sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan penandaan, mulai dari peringatan, penarikan, hingga pencabutan izin edar.

"Pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat 1, Pasal 4, Pasal 5, hampir seluruh pasal ini, maka dikenakan sanksi administratif. Bukan pidana nih!" tegas Faizal Hafied.