Lebih lanjut, pengacara Richard Lee menegaskan produk suplemen yang dipersoalkan pada dasarnya telah mengantongi izin edar resmi dari BPOM, sehingga telah melewati penilaian standar mutu dan keamanan farmasi.

Pihaknya berargumen ketidaksesuaian label dalam promosi semestinya diselesaikan melalui sanksi administratif kelembagaan, bukan jeratan hukuman penjara 12 tahun.

"Jadi kalau tadi ada masalah tadi, ini kan berdasarkan peraturan dari kantornya Ahli nih kan, BPOM nih kan? Terus berarti hanya administratif. Benar ya? Dan kalau salah, seandainya salah nih, ini dihukum sanksinya tadi administratif. Betul ya?" tanya Faizal Hafied.

Tim penasihat hukum Richard Lee berpegang pada fakta kalau unsur pidana Pasal 435 UU Kesehatan tidak dapat diterapkan karena produk terdaftar secara legal dan tidak memuat sediaan farmasi berbahaya. Sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Tangerang dijadwalkan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli lainnya.