NADIKABAR.COM — Presenter Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, buka suara mengenai alasan penghentian pembayaran cicilan KPR senilai Rp 12,4 miliar yang kini berbuntut gugatan wanprestasi oleh mantan istrinya, Sarwendah.
Minola Sebayang menegaskan berdasarkan Pasal 3 Akta Notaris Nomor 39, beban pembayaran cicilan tersebut sesungguhnya merupakan tanggung jawab bersama kedua belah pihak, bukan beban mutlak Ruben Onsu seorang diri.
Selama periode 2024 hingga 2025, Ruben Onsu tercatat menanggung seluruh pembayaran cicilan tersebut secara mandiri tanpa adanya andil dari pihak Sarwendah.
"Artinya, dia stop membayar hari ini. Dengan situasi dan kondisi apa pun dia stop. Dan dia mengatakan 'gantian dong, gua sudah bayar setahun sendiri nggak teriak-teriak juga'," kata Minola Sebayang saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).