Menurutnya, bila ketidakikutsertaan membayar cicilan dijadikan patokan ketidakmampuan finansial, hal yang sama juga bisa disematkan kepada Sarwendah yang tidak menyetor cicilan sepanjang tahun sebelumnya.
"Ketika S tidak ikut membayarkan cicilan meskipun disepakati dibayarkan bersama dari tahun 2024 sampai 2025, hal itu juga tidak bisa serta-merta disebut sebagai wujud ketidakmampuan finansial S pada waktu itu," pungkasnya.
Gugatan perkara dugaan wanprestasi ini diajukan oleh Sarwendah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhir September 2026. Perselisihan ini dipicu oleh macetnya pembayaran fasilitas KPR atas dua unit rumah gana-gini di kawasan Cipete, Jakarta Selatan dan Rempoa, Tangerang Selatan, dengan sisa kewajiban utang pokok mencapai sekitar Rp 12,4 miliar.
Sarwendah melayangkan gugatan agar Ruben Onsu memenuhi kewajiban pelunasan utang rumah tersebut sebagaimana penafsiran pihak penggugat atas Akta Notaris Nomor 39. Sebaliknya, pihak Ruben Onsu berpegang pada bunyi klausul akta yang menyebutkan cicilan bank menjadi tanggung jawab kedua belah pihak secara bersama.