NADIKABAR.COM — Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, membantah kabar bahwa kliennya meminta sebuah vila sebagai syarat untuk berdamai dengan Ruben Onsu dalam sengketa wanprestasi.

Ia menegaskan, pembahasan mengenai vila baru sebatas usulan yang disampaikan dalam mediasi dan belum disepakati kedua pihak.

"Ya, itulah statement yang keliru. Tanggapan yang keliru itu perlu kita luruskan. Belum terjadi deal-dealan atau tawar-menawar. Dalam mediasi, sifatnya baru memberikan usulan dan belum dijawab," kata Jaenudin di Depok, Sabtu (24/10), seperti dilansir NadiKabar.

Menurut Jaenudin, pihak Sarwendah mengusulkan keringanan terkait kewajiban cicilan utang di Bank BCA yang disebut mencapai Rp12,4 miliar. Salah satu opsi yang dibahas, yakni pembagian kewajiban pembayaran antara Ruben dan Sarwendah.

Adapun penyerahan vila seluas 300 meter persegi bukan permintaan yang harus dipenuhi Ruben. Opsi itu bisa dilakukan jika Ruben mengalami kendala keuangan atau tidak sanggup melanjutkan pembayaran pada kemudian hari.