Ia menegaskan, vila tersebut juga bukan alat pembayaran langsung kepada bank. Menurut Jaenudin, bank menghendaki pembayaran tunai hingga kewajiban lunas dan tidak serta-merta menerima aset properti sebagai pengganti pembayaran.
Jaenudin menyayangkan munculnya opini di media sosial yang menyebut Sarwendah memaksakan kehendak atau menjadikan vila sebagai alat pelunasan utang.
Ia kembali menekankan, pembahasan tersebut berlangsung dalam mediasi tertutup dan seluruh poin yang disampaikan masih berupa usulan.
"Iya, yang beredar itu katanya syarat damai. Tidak ada! Syarat cabut laporan juga tidak ada. Jadi, itu usulan. Biasanya, usulan itu berada di bawah tuntutan atau petitum yang ada dalam gugatan," ucap Jaenudin.