NADIKABAR.COM — Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, membantah kabar bahwa kliennya meminta sebuah vila sebagai syarat untuk berdamai dengan Ruben Onsu dalam sengketa wanprestasi.

Ia menegaskan, pembahasan mengenai vila baru sebatas usulan yang disampaikan dalam mediasi dan belum disepakati kedua pihak.

"Ya, itulah statement yang keliru. Tanggapan yang keliru itu perlu kita luruskan. Belum terjadi deal-dealan atau tawar-menawar. Dalam mediasi, sifatnya baru memberikan usulan dan belum dijawab," kata Jaenudin di Depok, Sabtu (24/10), seperti dilansir NadiKabar.

Menurut Jaenudin, pihak Sarwendah mengusulkan keringanan terkait kewajiban cicilan utang di Bank BCA yang disebut mencapai Rp12,4 miliar. Salah satu opsi yang dibahas, yakni pembagian kewajiban pembayaran antara Ruben dan Sarwendah.

Adapun penyerahan vila seluas 300 meter persegi bukan permintaan yang harus dipenuhi Ruben. Opsi itu bisa dilakukan jika Ruben mengalami kendala keuangan atau tidak sanggup melanjutkan pembayaran pada kemudian hari.

"Artinya, outstanding atau kewajiban di BCA sebesar Rp12,4 miliar itu dibagi dua. Benar, kan? Rp6,4 miliar untuk RO (Ruben Onsu), Rp6,4 miliar untuk SW (Sarwendah)," kata Jaenudin.

Ia melanjutkan, jika Ruben mengalami kendala keuangan atau tak sanggup lagi membayar, vila diusulkan diserahkan kembali secara sukarela kepada Sarwendah sebagai bentuk tanggung jawab.

Jaenudin menilai usulan tersebut dimaksudkan untuk meringankan beban pihak Ruben, bukan menambah tekanan. Ia juga berpendapat nilai vila belum tentu mencukupi untuk menutup kewajiban utang bernilai miliaran rupiah, terlebih properti itu belum tentu mudah dijual.

"Harusnya happy, dong? Harusnya untung, dong? Itu sebuah penawaran terbaik, karena vila itu dijual Rp2 miliar pun belum tentu laku. Dengan begitu, kan, tidak harus membayar Rp6 miliar. Itu yang terjadi!" ujarnya.

Ia menegaskan, vila tersebut juga bukan alat pembayaran langsung kepada bank. Menurut Jaenudin, bank menghendaki pembayaran tunai hingga kewajiban lunas dan tidak serta-merta menerima aset properti sebagai pengganti pembayaran.

Jaenudin menyayangkan munculnya opini di media sosial yang menyebut Sarwendah memaksakan kehendak atau menjadikan vila sebagai alat pelunasan utang.

Ia kembali menekankan, pembahasan tersebut berlangsung dalam mediasi tertutup dan seluruh poin yang disampaikan masih berupa usulan.

"Iya, yang beredar itu katanya syarat damai. Tidak ada! Syarat cabut laporan juga tidak ada. Jadi, itu usulan. Biasanya, usulan itu berada di bawah tuntutan atau petitum yang ada dalam gugatan," ucap Jaenudin.