NADIKABAR.COM — Proses hukum sengketa wanprestasi antara artis Sarwendah dan Ruben Onsu terus bergulir serta memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, dengan tegas meluruskan kabar yang menyebut kliennya meminta sebuah vila sebagai syarat kesepakatan damai.
Jaenudin menegaskan bahwa informasi tersebut tidak tepat. Menurutnya, pembahasan mengenai vila masih sebatas usulan dalam proses mediasi dan belum mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
"Ya, itulah statement yang keliru. Tanggapan yang keliru itu perlu kita luruskan. Belum terjadi deal-dealan atau tawar-menawar. Dalam mediasi, sifatnya baru memberikan usulan dan belum dijawab," kata Jaenudin di Sawangan, Depok, Jawa Barat, kemarin.
Pihak Sarwendah, lanjut Jaenudin, mengusulkan keringanan terkait kewajiban cicilan utang di Bank BCA yang mencapai Rp 12,4 miliar. Salah satu opsi yang disampaikan adalah pembagian kewajiban utang tersebut antara Ruben Onsu dan Sarwendah.