Selain itu, penyerahan vila seluas 300 meter persegi juga disebut sebagai opsi apabila Ruben mengalami kesulitan finansial atau tidak lagi sanggup memenuhi kewajiban pembayaran di kemudian hari.

"Artinya, outstanding atau kewajiban di BCA sebesar Rp 12,4 miliar itu dibagi dua. Benar, kan? Rp 6,4 miliar untuk RO (Ruben Onsu), Rp 6,4 miliar untuk SW (Sarwendah). Nah, saya juga katakan, kalau nanti RO mengalami kesulitan atau kendala keuangan, atau tidak sanggup lagi membayar, mungkin ada baiknya vila itu diserahkan kembali secara sukarela kepada SW sebagai bentuk tanggung jawab," jelasnya.

Menurut Jaenudin, usulan tersebut justru dimaksudkan untuk meringankan beban finansial pihak tergugat. Ia menilai nilai jual vila belum tentu cukup untuk menyelesaikan kewajiban utang dalam jumlah miliaran rupiah, terlebih jika properti tersebut sulit terjual.

"Harusnya happy dong? Harusnya untung dong? Itu sebuah penawaran terbaik. Karena vila itu dijual Rp 2 miliar pun belum tentu laku. Dengan begitu, kan, tidak harus membayar Rp 6 miliar. Itu yang terjadi!" ujarnya.