Jaenudin juga menyayangkan munculnya berbagai opini di media sosial yang menyebut Sarwendah memaksakan kehendak dengan menjadikan vila sebagai alat pembayaran utang. Ia menegaskan bahwa pihak bank tidak serta-merta menerima aset properti sebagai pengganti pelunasan kewajiban.
"Maksud alat bayar itu harus dipahami. BCA sebagai pihak yang menerima pembayaran juga tidak akan mau mengambil aset begitu saja sebagai pengganti. BCA maunya dibayarkan tunai sampai lunas. Tidak ada aset pengganti sebagai alat bayar," tegasnya.
Lebih lanjut, Jaenudin kembali menekankan bahwa seluruh hal yang disampaikan dalam proses mediasi tertutup tersebut masih berupa usulan, bukan syarat mutlak untuk berdamai ataupun mencabut gugatan wanprestasi yang sedang berjalan di pengadilan.
"Iya, yang beredar itu katanya syarat damai. Tidak ada! Syarat cabut laporan juga tidak ada. Jadi, itu usulan. Biasanya, usulan itu berada di bawah tuntutan atau petitum yang ada dalam gugatan," pungkas Jaenudin.