"Pada saat di Singapura, ditangkap dan juga dinyatakan sebagai tahanan kota dan diinterogasi kurang lebih satu minggu bolak-balik bolak-balik dari pertengahan Juni sampai dengan saat ini sudah mau berakhir bulan September, masih tahanan kota," ungkap dia.

Selanjutnya tim hukum S melalukan pelaporan atas HJ, EAK, dan AN ke Polda Metro Jaya dan kini dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan. Mereka membawa sejumlah bukti untuk mendorong ketiga orang tersebut diperiksa karena merugikan S.

"Sampailah kami membawa bukti tanggal 26, ya, tanggal 26 Agustus menyatakan bahwa sesuai dengan nomor seri-serinya itu yang diserahkan oleh tiga terlapor ini dinyatakan palsu. Nah, ini yang menjadi fokus perhatian kita adalah siapa yang memiliki sebenarnya yang katanya milik warisan, ya? Siapa sebenarnya yang memiliki dan di mana diproduksi, dicetak? Kenapa ini menjadi pemberitaan internasional dan juga media Singapura juga gerah dengan melihat ini," kata dia.

Dosma mengatakan, kalau S bukan pemilik uang tersebut. Untuk itu pasal yang diajukan untuk melaporkan HJ, EAK dan AN adalah pasal penipuan.

"Kami pastikan klien kami bukan pemilik dari uang palsu tersebut. Maka kami membuat laporan polisi itu pun pasal penipuan, penggelapan, dan juga uang palsu, ya. Jadi, kenapa kami membuat laporan ini melalui istri beliau, karena klien kami saat ini masih di Singapura," jelasnya.

Selanjutnya, Dosma berharap pemeriksaan S dapat ditarik ke Indonesia dari Singapura. Menurutnya lokasi awal kesepakatan penukaran uang ada di Tangerang Selatan.

"Kami berharapnya bahwa dari kepolisian di Singapura akan menyerahkan perkara ini karena satu kesatuan dengan perkara yang sudah akan naik tersangka (di Polres Tangsel). Kami berharap, karena kalau sudah ada penyitaan, sudah naik sidik loh, ya. Ini naik sidik di bulan ini," katanya.

Untuk diketahui, Polres Tangsel mengusut dugaan pemalsuan dan peredaran uang palsu berupa 340 ribu dolar Singapura (SGD). Polisi telah meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan."Penyidik telah melakukan kegiatan sesuai dengan mekanisme gelar perkara dan hasil gelar perkara status penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan," kata Kasi Humas Polres Tangsel, Iptu Yuni, Rabu (16/9/2026).

Kasus itu dilaporkan seorang warga berinisial DM ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026 dengan terlapor HJ, EAK, dan AN. Perkara ini lalu dilimpahkan kepada Polres Tangsel.

Dua terlapor yakni EAK dan AN sendiri sudah buka suara perihal kasus ini. Kuasa Hukum EAK dan AN, Saleh Balfas, menerangkan peristiwa bermula dari uang SGD pecahan 10.000 terbitan tahun 1973 sebanyak 34 lembar yang berasal dari pemilik berinisial HJ.

Uang itu diperkenalkan HJ kepada AN sebagai uang lama. HJ menawarkan kepada AN untuk mencoba mencari jalur agar uang tersebut bisa ditukar menjadi pecahan SGD yang lebih kecil. HJ menawarkan kesepakatan kepada AN berupa sejumlah angka yang nantinya akan diberikan kepada HJ jika AN berhasil menukarkan uang tersebut.

Kemudian AN mencoba membawa satu lembar SGD 10.000 untuk diuji coba dengan menitipkan uang sejumlah Rp 70 juta kepada HJ sebagai deposit. Awalnya AN meminta EAK untuk membantu menukarkan uang tersebut melalui beberapa rekanan di perbankan.

"Namun upaya penukaran melalui jalur perbankan di Indonesia tidak berhasil dikarenakan uang pecahan SGD 10.000 terbitan tahun 1973 sudah tidak lagi beredar di Indonesia," ujar Saleh Balfas dalam keterangannya, Minggu (20/9/2026).

Kemudian diperoleh info bahwa uang tersebut bisa ditukarkan namun harus dilakukan di Singapura. AN diperkenalkan oleh rekannya berinisial R kepada S sebagai orang yang bisa membawa serta menukarkan uang SGD pecahan 10.000 tersebut ke Singapura.

"Karena S cukup sering pulang pergi ke Singapura berdasarkan keterangan dari R kepada AN pada waktu itu. AN bercerita kepada S mengenai asal usul uang SGD pecahan 10.000 terbitan tahun 1973 dan menceritakan juga sosok HJ sebagai pemilik asli dari 34 lembar uang SGD 10.000 tersebut," ungkapnya.