Pada 8 Juni 2026, satu lembar SGD pecahan 10.000 terbitan tahun 1973 diserahkan oleh AN kepada S untuk dibawa ke Singapura. Setelah itu, pada 10 Juni 2026, S memberikan informasi kepada AN bahwa ia berhasil menukarkan uang tersebut menjadi SGD pecahan 100 terbitan tahun terbaru sebanyak 85 lembar.
"Kemudian bila ditotalkan jumlahnya menjadi SGD 8.500. S juga memberikan konfirmasi kepada AN. Bahwa saat itu uang yang dipegang olehnya tersisa 50 lembar pecahan SGD 100 yang bila ditotal jumlahnya menjadi SGD 5.000. Karena menurut keterangan S kepada AN sisa 35 lembar SGD pecahan 100 yang kemudian bila ditotalkan jumlahnya menjadi SGD 3.500 itu langsung dipotong untuk biaya mediator sebesar SGD 3.000 saat penukaran uang tersebut berlangsung," jelasnya.
Kemudian S juga langsung mengambil bagian dari komisinya sebesar SGD 500. Lalu S dan AN bertemu di parkiran kantor Samsat Bekasi. Di sana, S memberikan uang SGD pecahan 100 terbitan baru sebanyak lima puluh lembar tersebut kepada AN, yang disaksikan oleh rekan AN yang berinisial AH.
"Menurut keterangan klien kami, AN yang juga disaksikan oleh rekannya AH, pada tanggal dan lokasi yang sama. Atas dasar keberhasilan penukaran uang tersebut, saat itu S bersikeras untuk membawa kembali ke Singapura uang SGD 10.000 yang tersisa 33 lembar di kediaman HJ di Bogor, dengan upaya ditukarkan seperti keberhasilan yang pertama," jelasnya.
AN kemudian menghubungi HJ melalui telepon dan mengutarakan rencana juga niat S untuk membawa sisa 33 lembar SGD 10.000 ke Singapura. Namun kemudian, HJ sebagai pemilik uang tersebut meminta deposit dengan jumlah yang cukup besar kepada AN atas uang yang tersisa 33 lembar tersebut.
Kemudian AN menawarkan kepada S agar membawa uang tersebut per 5 lembar dulu agar depositnya tidak terlalu besar. Namun, S membawa semua uang sekaligus dengan alasan agar tidak bolak-balik ke Singapura sehingga bisa menghemat biaya akomodasinya.
"Lalu AN menawarkan agar S yang menyediakan uang deposit sebesar Rp 500.000.000 yang nantinya akan diberikan kepada HJ. Saat itu S meminta kepada AN untuk menitipkan sejumlah barang sebagai jaminan atas uang deposit tersebut," bebernya.
AN menyanggupi permintaan dari S, dan menyepakati untuk melakukan proses penukaran sisa 33 lembar uang SGD pecahan 10.000 milik HJ tersebut di mal kawasan Serpong yang direncanakan pada 11 Juni 2026. Kemudian AN menghubungi EAK, untuk meminjam kendaraan milik EAK sebagai jaminan untuk dititipkan kepada S.
Hal itu bertujuan agar S bisa memberikan uang sejumlah Rp 500.000.000 yang nantinya akan diberikan kepada HJ sebagai bentuk deposit. S kemudian membawa 33 lembar uang SGD 10.000 terbitan tahun 1973 ke Singapura.
"Semua kegiatan yang berlangsung pada peristiwa ini disaksikan juga oleh rekan AN yang berinisial AH. Dalam pembicaraan awal, sempat dibahas deposit Rp 500 juta. Namun pada pertemuan 11 Juni 2026 dana yang menurut keterangan klien kami direalisasikan dan diserahkan adalah Rp 400 juta," tuturnya.
"Hal ini penting untuk kami sampaikan, mengingat pemberitaan yang muncul belakangan ini belum memberikan ruang untuk kronologis yang sebenarnya ikut muncul," tambahnya.
Saleh menilai penelusuran asal-usul uang memang penting. Namun perjalanan uang setelah berpindah tangan juga harus ditelusuri dan dibuktikan keberadaannya.
"Kalau pertanyaannya dari mana S menerima uang, silakan telusuri. Kami setuju. Tetapi setelah 33 lembar tersebut diterima S dan dibawa keluar Indonesia, siapa yang menguasainya? Ke mana uang dibawa? Kepada siapa diserahkan atau diperlihatkan? Di mana proses penukaran dilakukan? Berapa nomor serinya? Dan apa dokumen resmi dari Singapura yang menerangkan perjalanan serta status uang tersebut hingga muncul dugaan uang tersebut adalah palsu?" tuturnya.
"Telusuri ke belakang untuk mengetahui asal uang. Tetapi telusuri juga ke depan untuk mengetahui apa yang terjadi setelah uang berpindah tangan," tutupnya.