NADIKABAR.COM — Polisi menangkap bapak dan anak berinisial ZH (62) dan R (39) karena memperkosa gadis di bawah umur di Boyolali, Jawa Tengah. Korban yang merupakan putri tiri R diperkosa selama 9 tahun hingga hamil.
"Kami melakukan ungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ini merupakan suatu perilaku yang biadab sebetulnya. Di mana yang diperlakukan atau disetubuhi ini adalah anak tiri dan pelakunya adalah kakek tiri dan bapak tiri," kata Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra, dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Kamis (29/10/2026).
Indra menjelaskan, berdasarkan penyelidikan jajarannya, terungkap diperkosa oleh kedua pelaku sejak 9 tahun silam atau tahun 2017, saat korban masih Kelas 2 SD. Saat ini, terungkap korban yang sudah berusia 16 tahun tengah hamil 6 bulan.