NADIKABAR.COM — Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa menandatangani surat usulan pemberhentian bupati sebagai tindak lanjut dari amar putusan Mahkamah Agung terkait usulan pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang yang telah dikabulkan per tanggal 1 Oktober 2026.
"Kami sudah tanda tangani dengan melakukan rapat pimpinan. Kami pimpinan DPRD Gowa empat orang sudah menandatangani surat yang akan kami ajukan ke Kementerian Dalam Negeri. Hari ini kami akan bawa langsung ke Kemendagri di Jakarta," ujar Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gowa Hasrul Abdul Rajab di Gowa, Sulawesi Selatan, Senin.
Setelah keluarnya amar putusan MA, kata Hasrul, pihaknya merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Bab VII Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Pasal 80 terkait pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah.
"Kami pimpinan DPRD Gowa setelah mengkaji, dengan bersurat ke Mahkamah Agung dan diteruskan ke Gubernur Sulawesi Selatan untuk pengusulan pemberhentian Bupati Gowa," ujarnya.
Setelah surat pengusulan pemberhentian diteken empat pimpinan DPRD Kabupaten Gowa, kata dia, selanjutnya surat itu dibawa ke Kantor Kemendagri di Jakarta untuk ditindaklanjuti serta surat juga ditembuskan kepada Gubernur Sulsel.