"Jadi, ada tiga tema yang kita bawa sampaikan ke Mahkamah Agung dan alhamdulillah semua yang kami serahkan Mahkamah menyampaikan bahwa ini sesuai dengan syarat untuk pemberhentian Bupati Gowa. Semua uji dapat diikutkan dari tiga tema itu," tuturnya.
Hasrul menjelaskan setelah surat usulan pemberhentian bupati diterima Kemendagri maka Mendagri akan menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat pemberhentian. Surat itu nantinya ditindaklanjuti DPRD Gowa dengan melaksanakan rapat paripurna.
"Setelah keluarnya putusan dari Kemendagri, kami akan kembali membawa ini ke rapat dengan usaha teman-teman. Kita akan menyikapi sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kita akan lihat selanjutnya," paparnya.
Artinya, dia menambahkan, Mendagri hanya menindaklanjuti hasil dari amar putusan MA dan DPRD memiliki kewenangan sesuai aturan mengusulkan surat pemberhentian bupati. Selanjutnya Mendagri akan mengeluarkan keputusan pemberhentian.
Selain itu, seluruh materi dan bukti-bukti hasil dari sidang hak angket pada Agustus lalu, semuanya telah diserahkan ke MA saat uji materi baik fisik maupun nonfisik di Jakarta.