"Kita akan tunggu, kalau saya tidak salah 14 hari atau 30 hari. Tentu saja, tapi semoga kami harapkan bisa lebih cepat keputusan dari Kemendagri," katanya lagi.
Dikutip dari Pasal 80 poin f UU Pemerintah Daerah disebutkan Menteri Dalam Negeri wajib memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota paling lambat 30 hari sejak menerima usul pemberhentian tersebut dari pimpinan DPRD.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Gowa menyepakati usulan pemberhentian atau pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang pada Rapat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada Rabu (12/8).
Hal tersebut setelah pansus menyelesaikan tugasnya terhadap tiga pokok permasalahan, dugaan pelanggaran amoral atau tindakan tercela, dugaan korupsi seragam sekolah serta pencabutan bantuan beasiswa doktoral.
Hasil putusan MA, kata dia, menerima semua permohonan yang disampaikan DPRD Gowa melalui hak menyatakan pendapat melalui rapat paripurna disetujui 45 anggota DPRD Gowa.