"Dan itu sudah kita jalankan dengan penuh tanggung jawab gitu ya, terutama dari SNPMB (Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru), baik SNBP, SNBT, yang bisa kita katakan hampir tidak ada kecurangan sama sekali ya dari sistem penyelenggara," sambungnya.
Dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila, Karomani kemudian dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 8,075 miliar serta denda Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan.
Selain Karomani, KPK ketika itu turut menangkap Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heriyandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Keduanya masing-masing divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara.