NADIKABAR.COM — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak merekomendasikan rencana pinjaman Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp3,4 triliun kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Ketua Komisi I sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Barat Rahmat Hidayat Djati di Bandung, Jumat, membenarkan bahwa pimpinan DPRD dan Banggar telah menerima tembusan hasil evaluasi Kemendagri terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD 2026.
"Iya, begitu. Tidak mendapatkan rekomendasi Kemendagri karena tidak ada dalam perencanaan. Melalui pimpinan DPRD, kami di Banggar sudah mendapatkan tembusan," katanya.
Menurut Rahmat, Kemendagri tidak memberikan rekomendasi karena rencana pinjaman tersebut tidak tercantum dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah yang telah ditetapkan sebelumnya.
Tidak adanya rekomendasi tersebut membuat rencana penerimaan pembiayaan utang daerah sebesar Rp3,4 triliun perlu ditinjau kembali dalam penyusunan Perubahan APBD Jabar 2026.
Sebelumnya, Pemprov Jabar memasukkan rencana pinjaman tersebut ke dalam komponen penerimaan pembiayaan utang daerah yang semula tidak dianggarkan.
Dalam rancangan Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp27,85 triliun, sedangkan belanja daerah dialokasikan sebesar Rp30,82 triliun.
Sementara itu, penerimaan pembiayaan daerah direncanakan mencapai Rp3,59 triliun, antara lain bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA), penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah, serta rencana pembiayaan utang sebesar Rp3,4 triliun.
Dengan tidak direkomendasikannya pinjaman tersebut, pemerintah provinsi perlu membahas kembali sumber pembiayaan dan alokasi belanja dalam rancangan anggaran.
Rahmat mengatakan Banggar DPRD Jabar belum menentukan sikap atau merumuskan langkah alternatif karena masih menunggu penjelasan dari pihak eksekutif.
"Pimpinan DPRD sedang mengonfirmasi dan kami di Banggar sedang menunggu. Kami di Banggar belum bersikap, sedang menunggu dari pihak eksekutif, mungkin sampai akhir pekan ini," ujarnya.
Menurut dia, tindak lanjut hasil evaluasi Kemendagri perlu dibahas bersama pemerintah provinsi sebelum dilakukan penyesuaian terhadap rancangan Perubahan APBD 2026.
Penyesuaian tersebut diperlukan agar rencana penerimaan pembiayaan dan belanja daerah tetap sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.