NADIKABAR.COM — Pemerintah memperluas Program Indonesia Pintar (PIP) pada 2026 dengan memasukkan murid taman kanak-kanak (TK) sebagai penerima bantuan pendidikan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan pendidikan anak sejak usia dini.
Perluasan tersebut mulai diterapkan pada tahun ajaran 2026/2027. Melalui kebijakan ini, bantuan PIP tidak lagi terbatas pada jenjang sekolah dasar hingga menengah, tetapi juga mencakup pendidikan prasekolah, termasuk TK.
Berdasarkan ketentuan terbaru, murid TK yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh bantuan sebesar Rp450.000 per tahun. Dana tersebut diberikan untuk membantu meringankan biaya personal pendidikan anak.
Meski demikian, bantuan tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh murid TK. Calon penerima harus memenuhi kriteria yang ditetapkan dan melalui proses verifikasi serta penetapan sesuai mekanisme PIP 2026.
Program Indonesia Pintar merupakan bantuan pendidikan yang ditujukan kepada murid dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tetap dapat mengakses pendidikan.
Dalam aturan terbaru, sasaran PIP diperluas hingga jenjang prasekolah dengan batas usia mulai 5 tahun sampai sebelum 22 tahun. Ketentuan batas usia tersebut tidak berlaku bagi murid berkebutuhan khusus.
Secara umum, calon penerima harus memenuhi persyaratan berikut.
1. Berstatus sebagai warga negara Indonesia.2. Terdaftar sebagai murid aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).3. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.4. Memenuhi kriteria prioritas penerima berdasarkan hasil pemadanan data sosial ekonomi dan verifikasi kondisi murid.5. Memiliki data identitas dan informasi keluarga yang lengkap serta valid untuk proses pengusulan.
Selain kondisi ekonomi keluarga, terdapat sejumlah kelompok yang menjadi prioritas dalam proses pengusulan. Kelompok tersebut meliputi murid dari keluarga yang masuk desil 1 sampai 4 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), anak yatim atau piatu, murid di panti asuhan, murid berkebutuhan khusus, serta anak yang berpotensi putus sekolah atau kembali bersekolah setelah putus sekolah.
Prioritas lainnya mencakup murid yang orang tua atau walinya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), orang tua atau walinya berstatus narapidana, serta anak yang berkonflik dengan hukum atau berada di bawah pembinaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Pemenuhan kriteria tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam proses verifikasi. Status sebagai murid TK atau berasal dari keluarga berpenghasilan rendah saja tidak otomatis menjamin seseorang ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 171 Tahun 2026, bantuan PIP untuk jenjang TK ditetapkan sebesar Rp225.000 per semester.
Dengan demikian, murid TK yang memenuhi ketentuan untuk menerima bantuan selama dua semester dapat memperoleh total Rp450.000 dalam satu tahun.
Penetapan nominal per semester merupakan bagian dari perubahan mekanisme bantuan PIP pada 2026. Besaran bantuan untuk jenjang lain juga ditetapkan berdasarkan tingkat pendidikan masing-masing.
Dana PIP ditujukan untuk membantu kebutuhan personal pendidikan murid. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga sehingga anak dapat mengikuti kegiatan pendidikan dengan lebih baik.