Cara mengusulkan murid TK sebagai penerima PIP 2026

Orang tua perlu memahami bahwa pengusulan PIP tidak dilakukan secara mandiri melalui pendaftaran pribadi. Prosesnya melibatkan satuan pendidikan, dinas pendidikan, dan pihak terkait melalui sistem yang telah ditetapkan.

Berikut tahapan yang perlu diketahui:

1. Pastikan data murid tercatat di Dapodik

Orang tua dapat berkoordinasi dengan pihak TK untuk memastikan data anak telah tercatat dan diperbarui dalam Dapodik. Data yang perlu diperhatikan antara lain nama lengkap, tanggal lahir, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) jika tersedia, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama ibu kandung, serta informasi pekerjaan dan penghasilan orang tua.

Data yang tidak lengkap atau tidak sesuai dapat menghambat proses pencocokan dan verifikasi calon penerima.

2. Sampaikan kondisi ekonomi keluarga kepada pihak sekolah

Jika keluarga termasuk kelompok miskin atau rentan miskin, orang tua dapat menyampaikan kondisi tersebut kepada pihak sekolah untuk menjadi bahan verifikasi.

Orang tua juga dapat menginformasikan apabila anak termasuk kelompok prioritas, seperti anak yatim atau piatu, penyandang disabilitas, atau anak dari keluarga yang mengalami PHK.

Informasi tersebut harus disampaikan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan agar proses penentuan penerima bantuan berjalan sesuai ketentuan.

3. Sekolah melakukan verifikasi dan pengusulan

Pada mekanisme PIP 2026, satuan pendidikan diberi kewenangan melakukan verifikasi dan validasi calon penerima berdasarkan data yang tersedia.

Sekolah menyusun daftar prioritas murid sesuai target yang tercantum dalam aplikasi Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SIPINTAR). Proses tersebut juga memperhatikan kondisi ekonomi keluarga dan hasil pemadanan data sosial ekonomi.

Usulan yang disusun sekolah diketahui komite sekolah, kemudian disampaikan melalui mekanisme yang ditetapkan kepada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) melalui dinas pendidikan.