NADIKABAR.COM — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) atas tiga pendaftaran merek Tamba Waras Bali Kutus Kutus yang diajukan Fazlie Hasniel Sugiharto.

MA memerintahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk membatalkan pendaftaran merek tersebut. Penolakan PK itu tertuang dalam Putusan Nomor 29 PK/Pdt.Sus-HKI/2026 tanggal 31 Agustus 2026.

Ketiga pendaftaran tersebut adalah kelas 5 nomor IDM000565819, kelas 35 nomor IDM001197078, dan kelas 3 nomor IDM001180838. Pembatalannya tercantum dalam amar Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya yang dikutip pada halaman 5 dokumen putusan PK.

Amar itu juga menyatakan Bambang Pranoto sebagai pengguna pertama merek yang disengketakan dan Tergugat sebagai pendaftar yang beriktikad tidak baik atas ketiga pendaftaran tersebut. Gugatan Bambang bersama PT Kutus Kutus Herbal dikabulkan untuk seluruhnya.

Pelaksanaan pembatalan diperintahkan kepada Turut Tergugat, yakni Kementerian Hukum c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) c.q. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, setelah menerima salinan resmi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.