Perintah tersebut mencakup pembatalan pendaftaran dari Daftar Umum Merek. Turut Tergugat juga diperintahkan mengumumkan pembatalan ketiga pendaftaran dalam Berita Resmi Merek serta tunduk dan patuh pada putusan.

Panitera Pengadilan Niaga atau pejabat yang berwenang diperintahkan menyampaikan salinan putusan kepada DJKI c.q. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis untuk pelaksanaan pencatatan pembatalan dan pengumuman sebagaimana amar.

Pada tingkat kasasi, MA sebelumnya telah menolak permohonan pihak lawan melalui Putusan Nomor 892 K/Pdt.Sus-HKI/2025 tanggal 25 September 2025. Dalam pemeriksaan PK, MA menyatakan tidak terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dalam putusan sebelumnya.

MA turut mempertimbangkan sejarah penggunaan merek. Bambang disebut sebagai pengguna pertama kata atau merek Kutus Kutus dan Tamba Waras sekitar 2012 sampai 2013, serta pihak yang pertama mencetuskan, meracik, dan menggunakan atau memperkenalkan minyak bermerek Kutus Kutus sejak 2012.

Atas alasan-alasan yang diperiksa, MA menilai permohonan PK Fazlie tidak beralasan dan harus ditolak. Amar PK juga menghukum pemohon membayar biaya perkara peninjauan kembali sebesar Rp 9.000.000,00.