Dengan penolakan PK, putusan sebelumnya yang memenangkan Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal tetap berlaku. Perintah pelaksanaan kepada DJKI selaku Turut Tergugat merujuk secara khusus pada tiga pendaftaran merek yang menjadi objek sengketa tersebut.
Bambang Pranoto, selaku founder and visioner PT Kutus Kutus Herbal mengaku bersyukur dengan penolakan PK tersebut. Ia meminta putusan MA ini dihormati semua pihak.
"Saya bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, Putusan ini sangat berarti bagi saya setelah perjuangan panjang mempertahankan karya yang saya rintis dan memperjuangkan hak saya dalam sengketa merek ini. Saya sebagai pengguna pertama serta pihak yang pertama mencetuskan, meracik, dan memperkenalkan minyak bermerek Kutus Kutus sejak 2012," ucap Bambang dia dalam keterangan tertulis, Senin (19/10).
"Saya ingin putusan ini dihormati dan dilaksanakan sesuai amar. Saya akan terus berkarya dan menjaga kepercayaan konsumen. Saya akan terus memperjuangkan keadilan dan melindungi karya saya," ujar Bambang.