NADIKABAR.COM — Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Nikita Mirzani dalam perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dinyatakan ditolak Mahkamah Agung (MA). Reza Gladys melalui pengacaranya menyampaikan terima kasih atas putusan tersebut.
Informasi mengenai penolakan PK tersebut diketahui kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung. Nikita sebelumnya telah menempuh sejumlah upaya hukum dalam perkara tersebut, mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi, hingga PK.
Pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nikita dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Putusan tersebut kemudian berubah menjadi enam tahun penjara setelah adanya banding. Hukuman enam tahun penjara itu menjadi putusan yang menjadi dasar pada tingkat kasasi.