"Kalau kemudian upaya hukum peninjauan kembali tersebut ditolak, pada prinsipnya walaupun kita belum melihat (isi putusan), kami untuk sementara menyimpulkan bahwa hukuman dari terpidana Nikita Mirzani tetap mengadopsi dari putusan majelis hakim di tingkat kasasi, yaitu enam tahun," ujar Julianus Sembiring dalam wawancara daring pada Rabu (23/9/2026).

Julianus mengatakan putusan tersebut menjadi akhir dari rangkaian upaya hukum yang telah ditempuh Nikita. Ia juga menyatakan pihaknya mengapresiasi majelis hakim di setiap tingkat pemeriksaan serta jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut.

"Kami hanya menyampaikan terima kasih, apresiasi yang setinggi-tingginya kepada majelis hakim, baik mulai tingkat pertama, banding, kasasi, maupun di tingkat PK," kata Julianus.