Perkara tersebut bermula dari laporan Reza Gladys yang kemudian menjerat Nikita dengan dakwaan Pasal 27B ayat (2) UU ITE yang dikumulatifkan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Setelah itu, tim kuasa hukum Nikita Mirzani yang dipimpin Usman Lawara mengajukan PK atas vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan dalam sidang banding.

Pengajuan PK Nikita Mirzani didasarkan pada dalil adanya kekhilafan atau kekeliruan hakim serta pertentangan putusan dalam perkara yang dinilai serupa.