Hiburan
HALAMAN 3 DARI 3
PK Nikita Mirzani Ditolak, Jadi 'Angin Segar' Untuk Reza Gladys
Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Nikita Mirzani dalam perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Tindak Pidan
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 24 September 2026 pukul 05:24 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Perkara tersebut bermula dari laporan Reza Gladys yang kemudian menjerat Nikita dengan dakwaan Pasal 27B ayat (2) UU ITE yang dikumulatifkan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Setelah itu, tim kuasa hukum Nikita Mirzani yang dipimpin Usman Lawara mengajukan PK atas vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan dalam sidang banding.
Pengajuan PK Nikita Mirzani didasarkan pada dalil adanya kekhilafan atau kekeliruan hakim serta pertentangan putusan dalam perkara yang dinilai serupa.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.