NADIKABAR.COM — Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrat menanggapi kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik yang menjerat mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama tiga tersangka lainnya.

"PKB memberikan apresiasi kepada Pak Presiden (Prabowo Subianto)," kata Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar di Kantor DPP PKB, Jakarta, Kamis.

Politikus yang akrab disapa Cak Imin itu juga mengapresiasi Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto atas langkah cepat kepolisian dalam menangani dugaan tindak pidana tersebut.

"Saya tentu sangat memberikan apresiasi kepada Kapolri yang bertindak cepat, tegas, dan efektif melindungi kepala negara, termasuk melindungi semua yang disadap. Ini kami terima kasih," katanya.

Meski demikian, Cak Imin mengingatkan agar dugaan tindak pidana tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh pihak sehingga kejadian serupa tidak terulang.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai dugaan penyadapan ilegal tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang dapat mengancam keamanan negara, hak privasi, dan kepercayaan publik.

"Penyadapan ilegal merupakan penyalahgunaan kewenangan yang mengancam keamanan negara, hak privasi, dan kepercayaan publik. Ini juga menjadi ancaman serius bagi kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia," kata AHY melalui unggahan akun media sosial X @AgusYudhoyono pada Rabu (4/11), yang dikutip pada Kamis (5/11).

Oleh karena itu, AHY mendukung Presiden Prabowo Subianto dan Polri untuk mengusut tuntas perkara tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

"Saya mendukung Presiden Prabowo dan Polri untuk mengusut perkara ini sampai tuntas berdasarkan hukum yang berlaku," katanya.

Sebelumnya, Polri pada 3 November 2026 menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Polisi Ahrie Sonta Nasution, serta widyaiswara pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Inspektur Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso.

Dua hari kemudian, pada 5 November 2026, Polri menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Inspektur Jenderal Polisi Slamet Uliandi sebagai tersangka sehingga jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi empat orang.

Pada hari yang sama, Polri menyampaikan bahwa Listyo, Ahrie, dan Eko telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Sementara itu, Slamet belum ditahan karena masih dalam kondisi sakit pascastroke.