NADIKABAR.COM — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdullah mengapresiasi langkah Polri yang menetapkan 245 orang dan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dia meminta penanganan karhutla tidak boleh dipandang sebagai tindak pidana biasa sebab dampaknya dapat merugikan masyarakat dan lingkungan.
"Saya mengapresiasi langkah tegas Polri menetapkan 245 orang dan 20 korporasi sebagai tersangka karhutla. Namun, persoalan ini jangan dipandang sebagai tindak pidana biasa karena dampaknya luar biasa terhadap alam dan manusia. Karena itu, saya meminta agar keuntungan atau aset korporasi yang terbukti berasal dari tindak pidana dirampas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Abdullah kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).
Dia juga meminta Polri dan institusi terkait lainnya mempercepat penindakan terhadap korporasi maupun perorangan yang terlibat dalam karhutla. Menurutnya, lambannya penegakan hukum dapat menimbulkan kesan pemerintah tidak berani menindak pihak-pihak yang merugikan masyarakat.
"Saya meminta Polri dan institusi terkait lainnya agar lebih cepat menindak korporasi maupun perorangan yang terlibat karhutla. Jangan sampai lambannya penindakan menimbulkan kesan bahwa pemerintah tidak berani melawan perorangan maupun korporasi, baik dalam maupun luar negeri, yang telah merugikan masyarakat di berbagai sektor," ujarnya.
Lebih lanjut, Abdullah mendorong Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk satuan tugas khusus untuk mencegah karhutla terus berulang setiap tahun. Dia mengusulkan agar ketiga lembaga tersebut menyusun peta jalan pemberantasan korupsi dalam tata kelola pembukaan lahan dan hutan secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir.
"Agar karhutla tidak terus berulang setiap tahun, saya juga mendorong Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK membentuk satuan tugas (task force) serta menyusun peta jalan pemberantasan korupsi dalam tata kelola pembukaan lahan dan hutan secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir. Langkah ini penting untuk menutup celah penyimpangan, terutama dalam proses perizinan dan pengawasan," tuturnya.
Sebelumnya, Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, empat di antaranya korporasi penanaman modal asing (PMA) atau investor asing.
"Jadi selain oleh perorangan, tindakan kebakaran hutan dan lahan itu juga disebabkan oleh korporasi. Beberapa waktu yang lalu Bapak Kapolri sudah menyampaikan bahwa ada juga korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan ini," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam jumpa pers terkait penegakan hukum karhutla yang digelar di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).
Asep menyebutkan secara keseluruhan, Polri menangani sebanyak 104 laporan polisi (LP) terkait kasus karhutla dengan dugaan pelaku korporasi. Perusahaan yang ditetapkan tersangka kemudian menjadi 20 korporasi.
Dari 20 korporasi yang menjadi tersangka karhutla, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing. Sedangkan 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.
"Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat 4 korporasi yang merupakan PMA (penanaman modal asing) dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Korporasi tersebut adalah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI," ungkap Asep.
Secara keseluruhan, Polri mencatat sebanyak 245 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Jumlah tersebut merupakan data hingga akhir Oktober 2026.