NADIKABAR.COM — Kapoksi PKB Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyikapi pembicaraan ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029. Khozin menilai usulan parliamentary threshold (PT) sebesar 5 persen baik, tapi angka 6 persen menurutnya lebih ideal dan moderat.

"Beberapa waktu lalu ada usulan PT 5 persen, itu usulan baik. Tapi jika ada usulan PT sebesar 6 persen jauh lebih baik, angka ideal dan moderat," kata Khozin kepada wartawan, Senin (28/9/2026).

Khozin mengatakan PT 6 persen merupakan angka moderat di tengah usulan ambang batas lainnya. Angka tersebut, ujar Khozin, sejalan dengan tindak lanjut dari Putusan MK 116/PUU-XXI/2023.

"PT 6 persen mempertahankan pluralitas pada tahap pilihan politik, tetapi melakukan seleksi representasi pada tahap konversi suara menjadi kursi," tegas Khozin.

"PT 6% merupakan titik keseimbangan antara kebutuhan penyederhanaan sistem kepartaian di DPR dan kewajiban mempertahankan proporsionalitas representasi politik," sambungnya.

Terkait dengan potensi suara yang tidak bisa dikonversi menjadi kursi parlemen, Khozin menyebutkan besaran PT tidak mesti dipertentangkan dengan prinsip proporsionalitas. Menurutnya, rekayasa representasi tidak sekadar penetapan besaran PT, tetapi bisa ditindaklanjuti dengan desain konversi suara menjadi kursi.

"Jadi, rekayasa konstitusional dalam desain pemilu tidak sekadar urusan berapa besaran PT, tapi bagaimana metode konversi suara menjadi kursi untuk meminimalkan disproporsionalitas," kata Khozin.

"Perubahan UU Pemilu mempertimbangkan berbagai aspek seperti Putusan MK, masukan partai politik, akademisi, dan perguruan tinggi. Semangatnya, DPR ingin perbaikan secara imparsial," imbuhnya.