NADIKABAR.COM — Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin mengusulkan agar Panitia Seleksi (Pansel) komisioner KPU, Bawaslu, hingga DKPP dibentuk usai RUU Pemilu rampung.

Khozin berpandangan proses seleksi panitia penyelenggara pemilu berkaitan dengan politik hukum. Sebab, RUU Pemilu yang menjadi dasar pembentukan Pansel KPU, masih dalam proses pembahasan di DPR.

"Jadi, idealnya proses tahapan timsel KPU-Bawaslu dilakukan setelah pengesahan UU Pemilu," kata Khozin saat dihubungi, Kamis (29/10).

Di sisi lain, dia menyebut, kini juga tengah ada wacana penambahan jumlah komisioner KPU dan Bawaslu dari semula tujuh menjadi sembilan anggota.

Pansel KPU, Bawaslu, maupun DKPP merupakan tim yang dibentuk pemerintah untuk mencari dan menyeleksi calon komisioner baru menyusul masa jabatan komisioner saat ini yang akan habis pada April 2027 mendatang.