Pertama, kata Rifqi, pemerintah bisa membentuk Pansel saat ini merujuk UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, hasil seleksi bisa dikirim ke DPR setelah revisi selesai. Sebab, kata dia, RUU Pemilu berpeluang menambah komisi atau jumlah komisioner KPU.

Kedua, pemerintah bisa membentuk Pansel setelah RUU Pemilu disahkan. Nantinya, pemerintah akan mengacu semua proses dan materi seleksi pada undang-undang yang baru.

Namun, Rifqi mengingatkan bahwa dua skenario itu bisa tak relevan karena hasil revisi UU Pemilu bisa saja mengubah semua tahapan pelaksanaan pemilu.

"Jadi menurut pandangan saya dalam masa transisi ini, belum dibentuknya pansel oleh pemerintah sangat dimengerti dan dimaklumi karena kondisi-kondisi di atas," katanya.