NADIKABAR.COM — Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin mengusulkan agar Panitia Seleksi (Pansel) komisioner KPU, Bawaslu, hingga DKPP dibentuk usai RUU Pemilu rampung.

Khozin berpandangan proses seleksi panitia penyelenggara pemilu berkaitan dengan politik hukum. Sebab, RUU Pemilu yang menjadi dasar pembentukan Pansel KPU, masih dalam proses pembahasan di DPR.

"Jadi, idealnya proses tahapan timsel KPU-Bawaslu dilakukan setelah pengesahan UU Pemilu," kata Khozin saat dihubungi, Kamis (29/10).

Di sisi lain, dia menyebut, kini juga tengah ada wacana penambahan jumlah komisioner KPU dan Bawaslu dari semula tujuh menjadi sembilan anggota.

Pansel KPU, Bawaslu, maupun DKPP merupakan tim yang dibentuk pemerintah untuk mencari dan menyeleksi calon komisioner baru menyusul masa jabatan komisioner saat ini yang akan habis pada April 2027 mendatang.

Pansel nantinya akan menetapkan sejumlah nama yang diserahkan ke DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan. DPR nantinya akan memilih nama untuk menjabat komisioner KPU, Bawaslu, maupun DKPP untuk periode 2027-2032.

Menurut Khozin, meski idealnya Pansel dibentuk saat ini, proses keterlambatan tidak akan memperpanjang masa jabatan komisioner saat ini yang akan habis pada 2027. Dia memastikan, DPR akan bisa mendapatkan komisioner baru bersamaan dengan akhir masa jabatan komisioner saat ini.

"Keterlambatan proses pembentukan Timsel tidak lantas membatalkan proses seleksi atau memperpanjang masa jabatan anggota KPU-Bawaslu," katanya.

Sementara, Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda mengungkap sejumlah skenario yang bisa dilakukan pemerintah agar proses tahapan pemilu bisa tetap berpedoman pada undang-undang, meski UU Pemilu, yang menjadi rujukan pembentukan Pansel, belum dibahas.

Pertama, kata Rifqi, pemerintah bisa membentuk Pansel saat ini merujuk UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, hasil seleksi bisa dikirim ke DPR setelah revisi selesai. Sebab, kata dia, RUU Pemilu berpeluang menambah komisi atau jumlah komisioner KPU.

Kedua, pemerintah bisa membentuk Pansel setelah RUU Pemilu disahkan. Nantinya, pemerintah akan mengacu semua proses dan materi seleksi pada undang-undang yang baru.

Namun, Rifqi mengingatkan bahwa dua skenario itu bisa tak relevan karena hasil revisi UU Pemilu bisa saja mengubah semua tahapan pelaksanaan pemilu.

"Jadi menurut pandangan saya dalam masa transisi ini, belum dibentuknya pansel oleh pemerintah sangat dimengerti dan dimaklumi karena kondisi-kondisi di atas," katanya.